Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPD melakukan penyebarluasan peraturan DPD; (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengunggahan dalam jaringan dokumentasi dan informasi hukum DPD; b. sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan; dan c. media lainnya.
Koreksi Anda