Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) DPD melakukan penyebarluasan peraturan DPD;
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengunggahan dalam jaringan dokumentasi dan informasi hukum DPD;
b. sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan; dan
c. media lainnya.
Koreksi Anda
