Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal melakukan pendokumentasian Peraturan DPD secara fisik dan/atau elektronik dengan: a. penyimpanan naskah asli; b. penyimpanan naskah kebijakan; dan c. pembuatan salinan. (2) Pendokumentasian Peraturan DPD secara elektronik dapat dilakukan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPD. (3) Sekretariat Jenderal melakukan penggandaan dan pendistribusian Peraturan DPD di lingkungan DPD.
Koreksi Anda