Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Naskah asli Peraturan DPD diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Sekretariat Jenderal menyampaikan surat permohonan pengundangan Peraturan DPD kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA. (4) Permohonan pengundangan Peraturan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah penandatanganan oleh Ketua DPD.
Koreksi Anda