Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Naskah asli Peraturan DPD diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Sekretariat Jenderal menyampaikan surat permohonan pengundangan Peraturan DPD kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
(4) Permohonan pengundangan Peraturan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 5 (lima) hari setelah penandatanganan oleh Ketua DPD.
Koreksi Anda
