Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Segala produk hukum DPD yang memiliki sifat mengatur dan telah ditetapkan sebelum dibentuknya Peraturan ini harus dimaknai sebagai Peraturan DPD.
(2) PPUU melakukan peninjauan terhadap produk hukum DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dilakukan penyesuaian menurut Peraturan ini.
Koreksi Anda
