Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segala produk hukum DPD yang memiliki sifat mengatur dan telah ditetapkan sebelum dibentuknya Peraturan ini harus dimaknai sebagai Peraturan DPD. (2) PPUU melakukan peninjauan terhadap produk hukum DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dilakukan penyesuaian menurut Peraturan ini.
Koreksi Anda