Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPUU melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Peraturan DPD secara berkala. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. materi muatan; b. implementasi; dan c. dampak yang ditimbulkan. (3) Hasil monitoring dan evaluasi digunakan untuk program pembentukan Peraturan DPD.
Koreksi Anda