Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Teks Saat Ini
Monitoring dan evaluasi adalah kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan Peraturan DPD yang berlaku untuk diketahui:
a. ketercapaian hasil yang direncanakan
b. dampak yang ditimbulkan; dan
c. kemanfaatannya untuk DPD.
Koreksi Anda
