Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Monitoring dan evaluasi adalah kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan Peraturan DPD yang berlaku untuk diketahui: a. ketercapaian hasil yang direncanakan b. dampak yang ditimbulkan; dan c. kemanfaatannya untuk DPD.
Koreksi Anda