Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua DPD menandatangani Peraturan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling lama 5 (lima) hari setelah pelaksanaan sidang paripurna dan dibuat dalam 4 (empat) rangkap. (2) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pembubuhan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik. (3) Setelah ditandatangani, Peraturan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penomoran. (4) Penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda