Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPUU melakukan finalisasi untuk penyempurnaan rancangan Peraturan DPD dengan mempertimbangkan seluruh tanggapan Anggota. (2) PPUU menyampaikan hasil finalisasi beserta penjelasan atas tanggapan Anggota paling lama 5 (lima) hari sebelum sidang paripurna. (3) PPUU menyampaikan usulan penetapan kepada pimpinan DPD untuk diagendakan dalam sidang paripurna.
Koreksi Anda