Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPUU melakukan pembahasan berdasarkan hasil penyelarasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat melibatkan pakar/ahli, akademisi, dan pemangku kepentingan. (2) PPUU menyampaikan hasil Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada seluruh anggota DPD untuk mendapatkan tanggapan secara tertulis melalui sistem informasi. (3) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada PPUU atau melalui sistem informasi paling lama 5 (lima) hari sebagai bahan pembahasan dalam finalisasi.
Koreksi Anda