Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Peraturan DPD yang disusun oleh Alat Kelengkapan diajukan kepada PPUU disertai dengan Naskah Kebijakan. (2) PPUU melakukan penyelarasan terhadap rancangan Peraturan DPD dan Naskah Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda