Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Peraturan DPD dilakukan berdasarkan Program Penyusunan Peraturan DPD. (2) PPUU atau Alat Kelengkapan dapat menyusun rancangan Peraturan DPD sesuai dengan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (3) Sistematika rancangan Peraturan DPD terdiri atas: a. judul b. pembukaan 1. frasa dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa; 2. jabatan pembentuk peraturan perundang- undangan; 3. konsideran; 4. dasar hukum; dan 5. diktum. c. batang tubuh 1. ketentuan umum; 2. materi pokok yang diatur; 3. ketentuan peralihan (jika diperlukan); dan 4. ketentuan penutup. d. penutup (4) Penyusunan Peraturan DPD dilakukan sesuai dengan Teknik Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan DPD ini.
Koreksi Anda