Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam Program Penyusunan Peraturan DPD dapat dimuat daftar kumulatif terbuka.
(2) Daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun karena adanya:
a. kebutuhan hukum DPD;
b. kebutuhan atas perkembangan pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas DPD;
c. perubahan rencana strategis DPD; dan/atau
d. putusan Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
