Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Program Penyusunan Peraturan DPD dapat dimuat daftar kumulatif terbuka. (2) Daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun karena adanya: a. kebutuhan hukum DPD; b. kebutuhan atas perkembangan pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas DPD; c. perubahan rencana strategis DPD; dan/atau d. putusan Mahkamah Agung.
Koreksi Anda