Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Penyusunan Peraturan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun berdasarkan usul dari Alat Kelengkapan sesuai dengan wewenang dan tugasnya. (2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Alat Kelengkapan kepada PPUU. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan konsepsi yang meliputi: a. latar belakang dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan c. jangkauan dan arah pengaturan.
Koreksi Anda