Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Teks Saat Ini
PPUU menyusun Program Penyusunan Peraturan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, didasarkan atas:
a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat;
b. pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas DPD; dan/atau
c. rencana strategis DPD.
Koreksi Anda
