Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Program Penyusunan Peraturan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan pada akhir tahun anggaran.
(2) Dalam keadaan mendesak Program penyusunan Peraturan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan.
(3) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akibat adanya konflik kelembagaan dan/atau keadaan tertentu lainnya yang menunjukkan adanya urgensi atas suatu rancangan Peraturan DPD yang ditetapkan dalam sidang paripurna DPD.
Koreksi Anda
