Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan DPD dilakukan dalam Program Penyusunan Peraturan DPD.
(2) Program Penyusunan Peraturan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan skala prioritas Pembentukan Peraturan DPD
(3) Skala prioritas pembentukan Peraturan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada suatu kajian strategis mengenai fungsi dan kewenangan DPD.
Koreksi Anda
