Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan publikasi oleh Anggota DPD, baik atas nama lembaga/Alat Kelengkapan ataupun perorangan/Kelompok Anggota Provinsi harus dilakukan secara profesional dan bertanggungjawab. (2) Pelaksanaan publikasi difasilitasi dan disesuaikan dengan kebijakan lembaga.
Koreksi Anda