Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Teks Saat Ini
(1) Klarifikasi pada tingkat pusat dilaksanakan melalui rapat kerja dengan pemerintah di kantor DPD.
(2) Pimpinan DPD menghadiri pelaksanaan klarifikasi melalui rapat kerja dengan Pemerintah yang diselenggarakan di kantor DPD.
(3) Rapat Kerja dengan Pemerintah dilakukan dengan pejabat penanggungjawab tertinggi terhadap terjadinya suatu masalah yang diawasi.
(4) Tata cara klarifikasi dalam rapat kerja dengan Pemerintah pada dasarnya tidak berbeda dengan rapat kerja daerah sebagaimana diatur dalam pedoman kegiatan di daerah.
Koreksi Anda
