Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Publikasi hasil Pengawasan perorangan/Kelompok Anggota Provinsi dilakukan oleh masing-masing Anggota atau juru bicara Kelompok Anggota Provinsi. (2) Materi yang dipublikasikan mencakup kegiatan pelaksanaan dan ataupun hasil/temuan dalam pelaksanaan pengawasan.
Koreksi Anda