Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Teks Saat Ini
(1) Klarifikasi dalam kegiatan kunjungan kerja dilaksanakan pada:
a. kunjungan kerja ke daerah;
b. kunjungan ke luar negeri; dan/atau
c. kunjungan kerja ke kantor instansi Pemerintah dalam hal tertentu yang diperlukan.
(2) Pelaksanaan klarifikasi dilakukan melalui rapat kerja bersama pejabat penanggungjawab tertinggi terhadap masalah tertentu yang sedang diawasi.
(3) Tata cara pelaksanaan klarifikasi dalam rapat kerja daerah mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam pedoman kegiatan di daerah DPD.
Koreksi Anda
