Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga pemerintah yang menjadi objek Pengawasan adalah kementerian atau lembaga pemerintah/negara non kementerian, termasuk Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG dan/atau peraturan pelaksanaannya. (2) Objek pengumpulan/verifikasi data mencakup: a. berbagai instansi pemerintah pelaksana Peraturan Perundang-undangan termasuk DPRD; b. kalangan masyarakat; c. partai politik; d. organisasi kemasyarakatan; e. lembaga pendidikan, sosial, keagamaan; f. lembaga swadaya masyarakat; dan g. perorangan, tokoh, atau pakar.
Koreksi Anda