Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Teks Saat Ini
Dalam melakukan Pengawasan terkait dengan laporan hasil pemeriksaan BPK, Komite IV memperhatikan siklus
pembahasan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
