Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Teks Saat Ini
Perencanaan kegiatan Pengawasan yang berkaitan dengan laporan hasil pemeriksaan BPK dilakukan oleh:
a. Komite IV dalam rangka evaluasi kebijakan sebagai bahan penyusunan pertimbangan Rancangan UNDANG-UNDANG Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Badan Akuntabilitas Publik jika terdapat indikasi penyalahgunaan keuangan negara.
Koreksi Anda
