Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana umum Pengawasan dilakukan pada:
a. setiap awal tahun sidang berdasarkan inventarisasi usulan agenda Pengawasan yang disampaikan Anggota Alat Kelengkapan tahun sebelumnya; dan
b. setiap awal masa sidang berdasarkan rencana umum sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan inventarisasi permasalahan masa sidang sebelumnya khususnya hasil kegiatan di daerah pemilihan.
(2) Rencana kegiatan setiap objek Pengawasan mencakup beberapa hal yang perlu ditetapkan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan kegiatan Pengawasan yang dituangkan dalam rencana garis besar kegiatan Pengawasan.
(3) Rencana garis besar kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. latar belakang permasalahan dan tujuan umum Pengawasan;
b. objek Pengawasan;
c. pelaksanaan Pengawasan termasuk pelaksana/tim kunjungan; dan
d. dukungan administrasi dan logistik secara lebih rinci.
(4) Susunan rencana garis besar kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(5) Kegiatan Pengawasan dilengkapi dengan kerangka acuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
