Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Publikasi hasil Pengawasan kelembagaan pada kegiatan kunjungan kerja: a. dilakukan pimpinan rombongan dengan menyelenggarakan siaran pers atau melayani pertanyaan media massa yang materinya lebih dititik beratkan pada pelaksanaan Pengawasan; dan b. tim kunjungan kerja/rombongan dapat mengikutsertakan wartawan media nasional dan/atau media lokal untuk meliput pelaksanaan pengawasan termasuk pelaksanaan pengawasan di luar negeri. (2) Publikasi hasil Pengawasan kelembagaan pada kegiatan di kantor pusat dilakukan oleh pimpinan Alat Kelengkapan/tim kerja. (3) Publikasi hasil akhir Pengawasan dilakukan oleh pimpinan Alat Kelengkapan dan pimpinan DPD pada kesempatan sidang paripurna. (4) Publikasi hasil Pengawasan dapat dipadukan dengan kepentingan publikasi hasil pelaksanaan fungsi DPD RI yang lainnya.
Koreksi Anda