Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Teks Saat Ini
(1) Rapat kerja di daerah dilakukan dengan pejabat penanggungjawab tertinggi terhadap terjadinya suatu indikasi dan/atau kasus pelanggaran/penyimpangan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG.
(2) Tata cara pelaksanaan klarifikasi dalam rapat kerja daerah di daerah pemilihan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam pedoman kegiatan di daerah DPD.
(3) Klarifikasi oleh Anggota DPD secara perorangan dapat dilakukan di daerah pemilihan baik secara mandiri maupun bersamaan dengan kegiatan Pengawasan kelembagaan.
(4) Klarifikasi secara perorangan didasarkan pada aduan masyarakat terhadap kasus tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan UNDANG-UNDANG.
(5) Klarifikasi secara perorangan dapat dilakukan melalui mekanisme korespondensi dengan bersurat kepada pihak yang berkompeten terhadap laporan/pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan UNDANG-UNDANG.
(6) Selain korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), klarifikasi perorangan juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dan informasi.
Koreksi Anda
