Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk Pengawasan perorangan, permasalahan yang dapat dijadikan objek pengawasan meliputi:
a. dugaan penyimpangan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG dan peraturan pelaksanaannya; dan
b. akuntabilitas keuangan negara.
(2) Untuk Pengawasan kelembagaan, kelayakan Pengawasan didasarkan atas:
a. kewenangan pusat yang berkaitan dengan kepentingan daerah;
b. permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat/Pemerintah Daerah pada sejumlah provinsi; dan
c. kasus yang strategis atau berdampak luas pada masyarakat dan/atau menyangkut program secara nasional dan berdampak signifikan kepada daerah.
Koreksi Anda
