Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk Pengawasan perorangan, permasalahan yang dapat dijadikan objek pengawasan meliputi: a. dugaan penyimpangan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG dan peraturan pelaksanaannya; dan b. akuntabilitas keuangan negara. (2) Untuk Pengawasan kelembagaan, kelayakan Pengawasan didasarkan atas: a. kewenangan pusat yang berkaitan dengan kepentingan daerah; b. permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat/Pemerintah Daerah pada sejumlah provinsi; dan c. kasus yang strategis atau berdampak luas pada masyarakat dan/atau menyangkut program secara nasional dan berdampak signifikan kepada daerah.
Koreksi Anda