Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil Pengawasan kelembagaan yang disepakati dalam rapat pleno Alat Kelengkapan dilaporkan kepada sidang paripurna setelah diagendakan melalui panitia musyawarah.
(2) Sidang paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kemudian mengesahkan laporan hasil Pengawasan DPD untuk diserahkan oleh Pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR dan pejabat pemerintah yang bersangkutan secara resmi.
(3) Pimpinan DPD mengadakan koordinasi dengan Pimpinan DPR dan pejabat pemerintah yang bersangkutan untuk menerima paparan hasil pengawasan DPD.
(4) Pimpinan DPD dapat meminta penjelasan atas tindak lanjut hasil Pengawasan DPD melalui rapat kerja dengan Pimpinan DPR dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
