Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Teks Saat Ini
(1) Keluaran dan tindak lanjut hasil Pengawasan kelembagaan dituangkan dalam bentuk laporan Alat Kelengkapan Komite, Badan Urusan Legislasi Daerah, Panitia Perancang UNDANG-UNDANG, dan Alat Kelengkapan lainnya.
(2) Laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk narasi/uraian yang jika perlu dilengkapi dengan bentuk tabel, grafis, flowchart, dan lain-lain.
(3) Laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini, dibuat dengan sistematika sebagai berikut:
a. pendahuluan yang berisi latar belakang (alasan) kegiatan pengawasan, fokus kegiatan pengawasan, dan signifikansi kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Alat Kelengkapan;
b. pelaksanaan Pengawasan yang berisi uraian tentang subyek, objek, metode dan instrumen pengawasan, serta waktu dan tempat pelaksanaan pengawasan;
c. temuan yang berisi hal penting dan menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti secara kelembagaan;
d. analisis atas hasil temuan pengawasan;
e. rekomendasi yang berisi uraian atas butir-butir usul/pendapat/rencana tindak untuk menindaklanjuti temuan-temuan pengawasan yang dilakukan oleh Alat Kelengkapan;
f. penutup yang berisi kesimpulan umum pelaksanan dan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Alat Kelengkapan, dan pokok rekomendasi tindak lanjut yang diperlukan; dan
g. lampiran (jika ada) yang berisi dokumen-dokumen yang dianggap perlu dan temuan kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Alat Kelengkapan.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e disajikan dalam laporan hasil Pengawasan dapat berupa:
a. perbaikan/perubahan suatu UNDANG-UNDANG baik secara menyeluruh ataupun suatu ketentuan tertentu dari suatu UNDANG-UNDANG;
b. perbaikan/perubahan peraturan pelaksanaan suatu UNDANG-UNDANG;
c. perbaikan manajerial pelaksanaan suatu UNDANG-UNDANG yang bisa mencakup struktur dan/atau tata laksana suatu organisasi dan/atau sistem/prosedur;
d. pemberian koreksi/sanksi terhadap pejabat publik yang bertanggungjawab dan/atau tuntutan ganti rugi jika diperlukan; dan
e. pemberian tindakan terhadap pejabat/petugas pelaksana yang melakukan penyimpangan atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang undangan secara individu.
Koreksi Anda
