Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan data hasil Pengawasan terkait hasil pemeriksaan BPK dibedakan menjadi 2 (dua) yakni:
a. pengolahan data bersifat umum; dan
b. pengolahan data bersifat khusus.
(2) Pengolahan data bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berkenaan dengan hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Komite IV berupa:
a. Pengawasan kebijakan pengelolaan keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang bersumber dari dana transfer; dan
b. Pengawasan laporan kinerja dan pengendalian internal entitas terperiksa terkait tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
(3) Pengolahan data bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berkenaan dengan Pengawasan yang dilakukan Badan Akuntabilitas Publik berupa Pengawasan atas praktik penggunaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara /kekayaan negara ditinjau dari ketentuan Peraturan Perundang- undangan beserta sistem dari pelaksanaan Pengawasannya.
(4) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan untuk menelaah hasil dan proses pemeriksaan BPK dan mengawasi realisasi rekomendasi BPK dan pemerintah serta menindaklanjutinya jika ditemukan penyimpangan pengelolaan keuangan/kekayaan negara secara melawan hukum.
(5) Pelaksanaan pengolahan data terkait hasil pemeriksaan BPK dilakukan oleh Tim Pendukung dengan memanfaatkan dukungan teknologi dan informasi.
Koreksi Anda
