Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengolahan data dilakukan oleh Tim Pendukung dengan memanfaatkan dukungan teknologi dan informasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pengolahan data oleh Tim pendukung Sekretariat Jenderal diatur dalam Peraturan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda