Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengolahan data dilakukan oleh Tim Pendukung dengan memanfaatkan dukungan teknologi dan informasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pengolahan data oleh Tim pendukung Sekretariat Jenderal diatur dalam Peraturan Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
