Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan yang dilakukan dalam proses pengolahan data antara lain sebagai berikut:
a. validasi data untuk menjamin bahwa data yang terhimpun diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya dan atau berisi informasi yang layak dan bermanfaat bagi tujuan Pengawasan;
b. reduksi data dengan mengenyampingkan data/informasi yang tidak relevan sehingga Pengawasan terfokus pada upaya penarikan kesimpulan sesuai dengan tujuan Pengawasan; dan
c. sajian data yang disesuaikan dan ditampilkan secara sistematis sehingga dengan mudah menyajikan dan meyakinkan pemahaman pembaca atas kesimpulan yang ditarik dari hasil Pengawasan.
(2) Data yang disajikan dari hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terfokus pada upaya penarikan kesimpulan yang mencakup:
a. aspek yuridis yang menyangkut prosedur dan/atau format pembentukan Peraturan Perundang-undang maupun substansi dari peraturan pelaksana suatu UNDANG-UNDANG;
b. aspek sosial politik untuk memastikan bahwa peraturan pelaksanaan suatu UNDANG-UNDANG dapat berfungsi dan dijalankan secara efektif;
c. aspek kelembagaan untuk memastikan apakah telah tercapai harmonisasi, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi kebijakan mulai dari proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, implementasi dan pengendalian tujuan secara kelembagaan telah berkesesuaian dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh UNDANG-UNDANG dan peraturan pelaksanaannya, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah maupun kelembagaan negara terkait lainnya;
d. penyimpangan, ketidakberfungsian dan/atau ketidakefektifan dalam pelaksanaan suatu UNDANG-UNDANG atau peraturan pelaksanaannya juga disebabkan atau dikategorikan sebagai:
1) kekeliruan konseptual;
2) kekeliruan manajerial;
3) kesalahan operasional; dan
e. faktor yang dipandang mempengaruhi pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi objek Pengawasan.
(3) Sajian data dan kesimpulan hasil Pengawasan perlu memberikan gambaran tentang sebaran dan daya tarik permasalahan yang ditemukan terkait pelaksanaan suatu UNDANG-UNDANG.
(4) Dalam hal hasil pemasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat lokal, maka tindak lanjut hasil Pengawasan dapat diproses pada tingkat daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
