Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses pengolahan data dilaksanakan untuk memastikan tercapainya tujuan Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG dan peraturan pelaksanaannya. (2) Proses pengolahan data hasil Pengawasan dilakukan dengan pendekatan kualitatif.
Koreksi Anda