Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan klarifikasi dikelompokkan menjadi 3 (tiga) bagian: a. pelaksanaan klarifikasi di daerah pemilihan; b. pelaksanaan klarifikasi melalui kunjungan kerja; dan c. pelaksanaan klarifikasi di kantor pusat DPD.
Koreksi Anda