Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengumpulan data/verifikasi dimaksudkan untuk melengkapi dan/atau menverifikasi data yang telah terhimpun. (2) Pelaksanaan pengumpulan data/verifikasi dapat dilakukan dengan: a. mengundang pihak terkait ke kantor DPD; b. melakukan kunjungan kerja ke daerah; c. menugaskan Anggota Alat Kelengkapan ke daerah pemilihannya; d. melakukan kunjungan kerja ke luar negeri untuk permasalahan yang menyangkut pelaksanaan suatu UNDANG-UNDANG di negara lain, jika dipandang sangat perlu dan jika upaya memperoleh data/informasi melalui media lainnya tidak bisa atau tidak menjamin perolehan data/informasi secara lebih valid dan komprehensif; dan/atau e. melakukan komunikasi dengan sumber informasi terkait lain. (3) Pelaksanaan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan berdasarkan pada pedoman kegiatan di daerah dan pedoman kunjungan ke luar negeri. (4) Tim kerja yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membuat laporan pelaksanaan dan hasil kegiatan kunjungan kerja untuk pelaksanaan pengumpulan data/verifikasi, dengan merujuk pada format lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (5) Pelaksanaan pengumpulan data/verifikasi juga dapat dilakukan oleh Anggota DPD secara perorangan di daerah pemilihan Anggota yang bersangkutan.
Koreksi Anda