Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan kegiatan Pengawasan DPD disusun berdasarkan informasi tentang permasalahan yang diperoleh dari berbagai penjaringan aspirasi dan informasi.
(2) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai untuk menentukan kelayakannya sebagai objek Pengawasan sebelum ditetapkan sebagai agenda Pengawasan dan disusun rencana kegiatan pelaksanaannya.
(3) Perencanaan kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan oleh Tim Pendukung dan dipresentasikan pada awal masa sidang.
Koreksi Anda
