Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Teks Saat Ini
(1) Penjaringan aspirasi dan informasi meliputi:
a. kegiatan di daerah pemilihan;
b. kegiatan kunjungan kerja di daerah oleh Alat Kelengkapan;
c. kegiatan kunjungan kerja di luar negeri terkait tenaga migran dan Pengawasan haji oleh Alat Kelengkapan;
d. kegiatan khusus;
e. kegiatan di Kantor DPD di Provinsi; dan/atau
f. kegiatan pada kantor pusat.
(2) Kegiatan pada kantor pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mencakup seluruh rangkaian kegiatan penjaringan aspirasi melalui:
a. saluran komunikasi seperti telepon, faksimile, email, jaringan internet;
b. saluran media sosial dan sistem informasi resmi DPD;
c. surat menyurat;
d. tatap muka/audiensi baik secara daring maupun luring; dan/atau
e. informasi dari mitra kerja dengan instansi terkait.
(3) Hasil penjaringan aspirasi dan informasi yang diperoleh pada kegiatan di daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dimasukkan dalam sistem informasi resmi DPD yang dikelola oleh pusat kajian daerah dan anggaran.
Koreksi Anda
