Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG dilakukan untuk mengetahui: a. efektivitas UNDANG-UNDANG yang berlaku; b. dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan UNDANG-UNDANG yang berlaku; dan c. kemanfaatan UNDANG-UNDANG yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda