Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Teks Saat Ini
Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG dilakukan untuk mengetahui:
a. efektivitas UNDANG-UNDANG yang berlaku;
b. dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan UNDANG-UNDANG yang berlaku; dan
c. kemanfaatan UNDANG-UNDANG yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
