Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG dilakukan setelah UNDANG-UNDANG berlaku.
(2) Pelaksanaan Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG yang dilakukan oleh DPD yang berkaitan dengan:
a. otonomi daerah;
b. hubungan pusat dan daerah;
c. pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah;
d. pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; dan
e. perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(3) Hasil dari Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi usul dalam penyusunan Prolegnas.
Koreksi Anda
