Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Perda dan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur dengan Peraturan DPD.
Koreksi Anda
