Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) sebagai pelaksanaan tugas Komite dalam bidang Pengawasan. (2) Pelaksanaan tugas Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan mitra kerja Komite sesuai dengan bidang tugasnya. (3) Komite menyediakan akses informasi pelaksanaan tugas hasil Pengawasan melalui teknologi dan informasi.
Koreksi Anda