Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. kesesuaian kebijakan daerah dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; dan b. kesesuaian kebijakan daerah dengan kepentingan umum. (2) Dalam hal terdapat penyimpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota dapat melakukan: a. klarifikasi dengan Pemerintah Daerah; dan/atau b. advokasi kebijakan. (3) Klarifikasi dan/atau advokasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam rangka memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan kepada para pihak.
Koreksi Anda