Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan pelaksanaan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan tahapan: a. pengumpulan data tentang pelaksanaan kegiatan yang berasal dari dana transfer ke daerah; b. analisa data; dan c. laporan hasil analisa data.
Koreksi Anda