Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota atau Kelompok Anggota Provinsi melaksanakan Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG oleh Pemerintah Daerah dan Instansi Vertikal di daerah. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan keuangan negara oleh Instansi Vertikal; b. pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah; c. pelaksanaan penanaman modal dan investasi di daerah; dan d. pelaksanaan UNDANG-UNDANG oleh Instansi Vertikal di daerah.
Koreksi Anda