Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Teks Saat Ini
(1) Anggota atau Kelompok Anggota Provinsi melaksanakan Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG oleh Pemerintah Daerah dan Instansi Vertikal di daerah.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan keuangan negara oleh Instansi Vertikal;
b. pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah;
c. pelaksanaan penanaman modal dan investasi di daerah; dan
d. pelaksanaan UNDANG-UNDANG oleh Instansi Vertikal di daerah.
Koreksi Anda
