Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPD mempublikasikan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada masyarakat melalui media cetak, media elektronik dan/atau media sosial sebagai pertanggungjawaban publik. (2) Terkait temuan indikasi kerugian negara diserahkan kepada Badan Akuntabilitas Publik untuk ditelaah dan dilakukan rapat dengan lembaga terkait untuk selanjutnya dilaporkan pada sidang paripurna DPD.
Koreksi Anda