Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Komite IV menyampaikan hasil Pengawasan mengenai laporan hasil pemeriksaan keuangan negara paling lama 1 (satu) masa sidang sejak diterimanya laporan BPK untuk diputuskan dan ditetapkan dalam sidang paripurna DPD.
(2) Dalam hal sidang paripurna menyetujui hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPD menyampaikan secara tertulis hasil Pengawasan kepada pimpinan DPR dan PRESIDEN sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda
