Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite dapat meminta keterangan Pemerintah mengenai pelaksanaan Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling sedikit memuat alasan: a. UNDANG-UNDANG dan peraturan pelaksanaan belum memenuhi kebutuhan hukum masyarakat; b. peraturan pelaksanaan dianggap bertentangan dengan perintah UNDANG-UNDANG; c. isi dari peraturan pelaksana menimbulkan multitafsir; dan/atau d. peraturan pelaksanaan belum ditetapkan sesuai dengan perintah UNDANG-UNDANG. (2) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwakili oleh menteri terkait.
Koreksi Anda