Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite melakukan tugas Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG. (2) Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. otonomi daerah; b. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; c. hubungan pusat dan daerah; d. pengelolaan sumber daya alam; e. pengelolaan sumber daya ekonomi; f. APBN; g. pajak; h. pendidikan; dan i. agama. (3) Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk peraturan pelaksanaanannya.
Koreksi Anda