Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Teks Saat Ini
(1) Komite melakukan tugas Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG.
(2) Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. otonomi daerah;
b. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
c. hubungan pusat dan daerah;
d. pengelolaan sumber daya alam;
e. pengelolaan sumber daya ekonomi;
f. APBN;
g. pajak;
h. pendidikan; dan
i. agama.
(3) Pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk peraturan pelaksanaanannya.
Koreksi Anda
