Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan DPD terdiri dari: a. Pengawasan kelembagaan; dan b. Pengawasan perorangan. (2) Pengawasan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Alat Kelengkapan sesuai dengan tugas dan wewenangnya. (3) Pengawasan perorangan dilakukan oleh individu Anggota atau Kelompok Anggota Provinsi yang dilaksanakan berdasarkan tugas dan wewenang kelembagaan dan/atau berdasarkan hak dan kewajiban perorangan Anggota. (4) Dalam hal terdapat Anggota yang melakukan Pengawasan perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di luar daerah pemilihannya, harus berkoordinasi dengan Anggota yang berada di daerah pemilihan tersebut dan/atau Alat Kelengkapan terkait.
Koreksi Anda