Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Teks Saat Ini
(1) Objek Pengawasan DPD meliputi:
a. pembentukan UNDANG-UNDANG dan implementasinya;
b. sosialisasi UNDANG-UNDANG sampai dengan peraturan pelaksanaannya; dan/atau
c. pelaksanaan materi muatan UNDANG-UNDANG sampai dengan peraturan pelaksanaannya.
(2) Pelaksanaan materi muatan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
a. kualitas muatan UNDANG-UNDANG;
b. kejelasan kelembagaan;
c. dukungan anggaran;
d. ketepatan peraturan pelaksana;
e. kapasitas sumber daya manusia;
f. dampak pada masyarakat; dan
g. kondisi lingkungan geografis, sosial, ekonomi dan politik.
Koreksi Anda
