Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Pengawasan DPD meliputi: a. pembentukan UNDANG-UNDANG dan implementasinya; b. sosialisasi UNDANG-UNDANG sampai dengan peraturan pelaksanaannya; dan/atau c. pelaksanaan materi muatan UNDANG-UNDANG sampai dengan peraturan pelaksanaannya. (2) Pelaksanaan materi muatan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. kualitas muatan UNDANG-UNDANG; b. kejelasan kelembagaan; c. dukungan anggaran; d. ketepatan peraturan pelaksana; e. kapasitas sumber daya manusia; f. dampak pada masyarakat; dan g. kondisi lingkungan geografis, sosial, ekonomi dan politik.
Koreksi Anda